Komisi Etik Penelitian Kedokteran Gigi (KEPKG) dibentuk tanggal 27 Agustus 2003 (SK047/Kep./Dekan/FKG/UI/2003) dengan nama Komisi Etik Akademik Kedokteran Gigi dalam usaha untuk meningkatkan mutu penelitian & memenuhi azas etika penelitian yaitu: otonomi, kejujuran, tidak merugikan, manfaat, dan keadilan.
Fungsi dan Tugas
1. Pada tahun 2005, melalui SK008/Kep/Dekan/FKG-UI/2005, diadakan penggantian nama menjadi Komisi Etik Penelitian Kedokteran Gigi (KEPKG) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.
2. KEPKG berfungsi menilai protokol penelitian kedokteran gigi dalam aspek perlindungan terhadap manusia sebagai subjek penelitian.
3. KEPKG bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kedokteran gigi.
4. KEPKG periode 2026-2029 ditetapkan berdasarkan SK Dekan FKG UI 20/SK/F2.D/UI/2026
Prof. Dr. drg. Yuniardini Septorini Wimardhani, MSc. Dent
Ketua
ANGGOTA
1. Dr. drg. Nina Ariani, Sp.Pros(K) (Sekretaris)
2. Prof. drg. Anton Rahardjo, MKM., Ph.D.
3. Prof. Dr. drg. M. F. Lindawati S., Sp.Pros(K)
4. Prof. Dr. Drg. M. Suharsini, MS, Sp.KGA(K)
5. Prof. Drg. Dewi Fatma, MS, Ph.D
6. Prof. drg. Diah Ayu Maharani, SKG., Ph.D
7. Dr. drg. Harum Sasanti Y., Sp.PM(K)
8. Dr. drg. Fatimah Maria Tadjoedin, Sp.Perio(K)
9. Dr. drg. Dini Asrianti, Sp.KG(K).
10. Ir. Achmad Samsi Ardisasmita
ANGGOTA ADMINISTRASI
1. Rossi Maolana, AM.d
SYARAT PENGAJUAN ETIK
A. 1 Kelengkapan Umum Telaah Awal (Rangkap 3)
A.2 Kelengkapan Tambahan Uji Klinik
A.3 Kelengkapan Telaah Etik Ulang Protokol Yang Diperbaiki (Rangkap 3)
A.4 Kelengkapan Telaah Etik Protocol Amandement (Rangkap 3)
A.5 Kelengkapan Penghentian Dini Protokol (Rangkap 3)
Email: etikrisetfkg@ui.ac.id
