Senat Akademik


Sesuai dengan ketetapan dalam ART UI-BHMN, Senat Akademik Fakultas adalah organ tertinggi Fakultas di bidang akademik

Tugas dan Tanggung Jawab

1. Menyusun kebijakan akademik dan pengembangan fakultas.

2. Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan etika sivitas akademika fakultas.

3. Memberi pertimbangan kepada Rektor mengenai calon Dekan Fakultas yang bersangkutan, jika diminta oleh Rektor.

4. Menjabarkan otonomi keilmuan dalam bidang akademik di tingkat fakultas.

5. Menjabarkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas.

6. Memberi masukan kepada Rektor mengenai kinerja pimpinan fakultas.

7. Memberi masukan kepada Pimpinan Fakultas mengenai hal yang berkaitan dengan Rencana Kerja serta Anggaran Tahunan Fakultas.

8. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan fakultas.

9. Memberikan masukan, nasihat dan teguran kepada Pimpinan Fakultas dalam Penyelenggaraan Fakultas.

Prof. Dr. M. F. Lindawati S. Kusdhany, drg., Sp.Pros(K)

Ketua

id_IDIndonesian