Program Studi Spesialis Odontologi Forensik


Program Studi Spesialis Odontologi Forensik merupakan Program Studi Spesialis baru di Bidang Kedokteran Gigi yang mempelajari Ilmu Odontologi Forensik untuk menunjang kepentingan hukum dan penanganan kasus bencana alam maupun non-alam. Program studi ini merupakan Pendidikan Spesialis pertama yang ada di Indonesia yang akan menghasilkan lulusan yang kompeten yang bisa menjadi supervisi di klinik, melakukan pemeriksaan klinis Odontologi Forensik, serta menyajikan hasil pemeriksaan dan pengujian Odontologi Forensik dalam kapasitas sebagai saksi maupun ahli di persidangan.
Kurikulum Program Studi Spesialis Odontologi Forensik FKG UI mengacu pada Perkonsil No.83 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik, Peraturan KKI No.3 Tahun 2020, Peraturan Rektor UI No.16 Tahun 2020 Peraturan Rektor No.2 Tahun 2021, sehingga berlaku masa studi selama 6 (enam) semester dengan jumlah SKS 41 bagi peserta lulusan dokter gigi dan minimal 2 (dua) semester 23 SKS bagi lulusan magister IKGD Peminatan Kedokteran Gigi Forensik FKG UI. Bagi lulusan Magister Forensik dalam/luar negeri atau setara Magister, masa studi dan jumlah SKS akan ditentukan oleh Kolegium Odontologi Forensik dan Prodi Sp.OF FKG UI.

Profil Lulusan :

Lulusan Program Studi Spesialis Odontologi Forensik, diharapkan menghasilkan lulusan yang :
a. Berkemampuan akademik profesional di bidang odontologi forensik serta bidang kedokteran dan kedokteran gigi lain yang terkait.
b. Mengedepankan sikap pribadi dalam pelayanan odontologi forensik sesuai dengan etika ilmu, etika profesi, hukum kesehatan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
c. Memiliki keterampilan di bidang pelayanaan dan penatalaksanaan kasus odontologi forensik spesialistik di masyarakat melalui pendekatan ilmiah, dan berbasis bukti,
d. Mampu memberikan layanan medik spesialistik bidang odontologi forensik kepada masyarakat sesuai keahliannya, berlandaskan etika dan moral.
e. Mampu meningkatkan kerja sama dalam tim kesehatan dan keahlian lainnya untuk melaksanakan pelayanan odontologi forensik.
f. Mampu menentukan, merencanakan serta melaksanakan penelitian bidang odontologi forensik secara mandiri untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan profesi.

Program Unggulan

  • Dental Anthropology
  • Molecular Oral Forensics & Phylogenetic Analysis
  • Pengelolaan Big Data Oral Epidemiology Forensics
  • Update in Bitemark Analysis
  • Pemanfaatan Radiotechnology mutakhir dalam Oral & Dental Identification
  • Facial Reconstruction, Oral Autopsy & Virtopsy

Kurikulum

Tahun 1

  • MK Dasar Umum (MK Wajib Fakultas)
  • MK Dasar Khusus
  • Modul Keterampilan Spesialistik Odontologi Forensik Tingkat Dasar

Tahun 2

  • Modul Keterampilan Spesialistik Odontologi Forensik Tingkat 1
  • Modul Keterampilan Spesialistik Odontologi Forensik Tingkat 2

Tahun 3

  • Modul Keterampilan Spesialistik Odontologi Forensik Tingkat 3 termasuk pengabdian masyarakat dengan RS Jejaring (RSKGM-P FKG UI, RSCM bekerjasama dengan Departemen Forensik dan Medikolegal FKUI-RSCM; RS Bhayangkara Tingkat 1 POLRI Dr. Said Soekanto bekerjasama dengan Instalasi Forensik dan Medikolegal

Persyaratan

  • Memiliki ijazah Dokter Gigi yang diakui di Indonesia dengan IPK minimal 2.75, termasuk Dokter Gigi lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan program adaptasi
  • Dokter Gigi yang memiliki ijazah Magister/Graduate Diploma Bidang Odontologi Forensik (dalam dan luar negeri) yang berminat untuk mendalami keahlian klinik di Bidang Odontologi Forensik
  • Lulus seleksi Ujian SIMAK UI (Pengukuran Kemampuan Akademik dan Bahasa Inggris), Ujian Kekhususan, MMPI dan Wawancara

Biaya Pendidikan

JADWAL PENERIMAAN

SIMAK Gasal
Pendaftaran : Mei – Juni 2024.
Ujian : Juni 2024.
Pengumuman : Juli 2024.

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Link  :
simak.ui.ac.id 
penerimaan.ui.ac.id

Narahubung :
drg. Mindya Yuniastuti

Email :
mindya_yuni@yahoo.com
winoto.suhartono@yahoo.com

Program StudiUKT
(Uang Kuliah Tunggal)
IPI
(Iuran Pengembangan Institusi)
Spesialis
Odontologi Forensik (Reguler)
17.500.00090.000.000
*Berdasarkan SK. Rektor UI No. 496/SK/R/UI/2023, tentang tarif biaya pendidikan bagi mahasiswa program Profesi, Magister, Doktor dan Spesialis Tahun Akademik 2023/2024.

Staf Pengajar
drg. A. Winoto Suhartono, M.Si., Sp.OF(K)
Profil Lengkap
Prof. Dr. drg. Elza Ibrahim, M.Biomed, Sp.OF(K).
KPS Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik
Profil Lengkap
Dr. drg. Ferry P. Gultom, M.Biomed., PBO.
Profil Lengkap
drg. Mindya Yuniastuti, M.S., Sp.OF(K)
Profil Lengkap
drg. Nurtami, PhD, Sp.OF(K).
Wakil Rektor 3 – Bidang Riset dan Inovasi
Profil Lengkap
Dr. drg. Ria Puspitawati, PBO.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian Dan Kemahasiswaan
Profil Lengkap
id_IDIndonesian