
Program ini merupakan spesialisasi pertama di Indonesia yang mendalami ilmu Odontologi Forensik untuk mendukung proses hukum, identifikasi korban bencana, dan pengujian forensik klinis. Lulusan dari program ini diharapkan mampu menjadi supervisor klinik, melakukan pemeriksaan forensik gigi, serta menyajikan hasil sebagai saksi atau ahli di persidangan.
Program ini mengacu pada Perkonsil No.83 Tahun 2020, Peraturan KKI No.3 Tahun 2020, serta regulasi internal Universitas Indonesia, dengan masa studi 6 semester (41 SKS) untuk lulusan dokter gigi, dan minimal 2 semester (23 SKS) untuk lulusan Magister IKGD peminatan Odontologi Forensik FKG UI. Penyesuaian masa studi dan SKS berlaku untuk lulusan magister forensik lainnya berdasarkan penilaian kolegium dan program studi.
Profil Lulusan
Lulusan dari Program Spesialis Odontologi Forensik FKG UI diharapkan memiliki kompetensi profesional yang kuat dalam ilmu forensik kedokteran gigi, serta mampu berkontribusi secara aktif dalam pelayanan klinis, riset, dan proses hukum. Profil lulusan mencakup kemampuan sebagai berikut.
Program Unggulan
Kurikulum
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Persyaratan Pendaftaran