Komisi Etik Penelitian Kedokteran Gigi (KEPKG) dibentuk tanggal 27 Agustus 2003 (SK047/Kep./Dekan/FKG/UI/2003) dengan nama Komisi Etik Akademik Kedokteran Gigi dalam usaha untuk meningkatkan mutu penelitian & memenuhi azas etika penelitian yaitu: otonomi, kejujuran, tidak merugikan, manfaat, dan keadilan.
Fungsi dan Tugas
1. Pada tahun 2005, melalui SK008/Kep/Dekan/FKG-UI/2005, diadakan penggantian nama menjadi Komisi Etik Penelitian Kedokteran Gigi (KEPKG) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.
2. KEPKG berfungsi menilai protokol penelitian kedokteran gigi dalam aspek perlindungan terhadap manusia sebagai subjek penelitian.
3. KEPKG bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kedokteran gigi.

Prof. drg. Anton Rahardjo, M.K.M., Ph.D.
Ketua
SYARAT PENGAJUAN ETIK
A.1 Kelengkapan Umum Telaah Awal (Rangkap 3)
2. Surat pengantar dari institusi (Kepala departemen untuk pengusul dosen/umum, atau pembimbing untuk pengusul mahasiswa
3. Surat pernyataan penelitian belum dilaksanakan sebelum pengajuan kelaikan etik (ditanda tangani peneliti dan pembimbing/kepala departemen)
4. Kajian ilmiah oleh peer group/departemen terkait
5. Dokumen A: Borang Aplikasi telaah etik awal
6. Dokumen B: Lembar Persetujuan setelah penejelasan (inform consent)
7. Dokumen C: Biodata peneliti tentang penelitian yang telah dilaksanakan
8. Pembayaran ke rekening BNI: Non BP FKGUI No. Rek. 1273000502
A.2 Kelengkapan Tambahan Uji Klinik
2. Surat pengantar dari institusi (Kepala departemen untuk pengusul dosen/umum, atau pembimbing untuk pengusul mahasiswa
3. Surat pernyataan penelitian belum dilaksanakan sebelum pengajuan kelaikan etik (ditanda tangani peneliti dan pembimbing/kepala departemen)
4. Kajian ilmiah oleh peer group/departemen terkait
5. Dokumen A: Borang Aplikasi telaah etik awal
6. Dokumen B: Lembar Persetujuan setelah penejelasan (inform consent)
7. Dokumen C: Biodata peneliti tentang penelitian yang telah dilaksanakan
8. Pembayaran ke rekening BNI: Non BP FKGUI No. Rek. 1273000502
A.3 Kelengkapan Telaah Etik Ulang Protokol Yang Diperbaiki (Rangkap 3)
2. Surat pengantar dari institusi (Kepala departemen untuk pengusul dosen/umum, atau pembimbing untuk pengusul mahasiswa
3. Surat pernyataan penelitian belum dilaksanakan sebelum pengajuan kelaikan etik (ditanda tangani peneliti dan pembimbing/kepala departemen)
4. Kajian ilmiah oleh peer group/departemen terkait
5. Dokumen A: Borang Aplikasi telaah etik awal
6. Dokumen B: Lembar Persetujuan setelah penejelasan (inform consent)
7. Dokumen C: Biodata peneliti tentang penelitian yang telah dilaksanakan
8. Pembayaran ke rekening BNI: Non BP FKGUI No. Rek. 1273000502
A.4 Kelengkapan Telaah Etik Protocol Amandement (Rangkap 3)
2. Surat pengantar dari institusi (Kepala departemen untuk pengusul dosen/umum, atau pembimbing untuk pengusul mahasiswa
3. Surat pernyataan penelitian belum dilaksanakan sebelum pengajuan kelaikan etik (ditanda tangani peneliti dan pembimbing/kepala departemen)
4. Kajian ilmiah oleh peer group/departemen terkait
5. Dokumen A: Borang Aplikasi telaah etik awal
6. Dokumen B: Lembar Persetujuan setelah penejelasan (inform consent)
7. Dokumen C: Biodata peneliti tentang penelitian yang telah dilaksanakan
8. Pembayaran ke rekening BNI: Non BP FKGUI No. Rek. 1273000502
A.5 Kelengkapan Penghentian Dini Protokol (Rangkap 3)
2. Surat pengantar dari institusi (Kepala departemen untuk pengusul dosen/umum, atau pembimbing untuk pengusul mahasiswa
3. Surat pernyataan penelitian belum dilaksanakan sebelum pengajuan kelaikan etik (ditanda tangani peneliti dan pembimbing/kepala departemen)
4. Kajian ilmiah oleh peer group/departemen terkait
5. Dokumen A: Borang Aplikasi telaah etik awal
6. Dokumen B: Lembar Persetujuan setelah penejelasan (inform consent)
7. Dokumen C: Biodata peneliti tentang penelitian yang telah dilaksanakan
8. Pembayaran ke rekening BNI: Non BP FKGUI No. Rek. 1273000502
PENGUMUMAN
KATEGORI PENELITIAN
KATEGORI TELAAH
INFORMED CONSENT
