Unit Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) FKGUI adalah unit yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Manajer Umum FKGUI dan bertugas melakukan pengelolaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan mulai dari pengadaan dan pengembangan SDM, kepegawaian,administrasi SDM, serta remunerasi dan kesejahteraan.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Memproses kenaikan pangkat dan jabatan.
2. Monitoring Web SIPEG UI (Sistem Informasi Kepegawaian)
3. Memproses gaji berkala
4. Memproses surat izin cuti pegawai
5. Memproses Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
6. Memproses usul pemberian penghargaan Satyalancana Karyasatya
7. Memproses usul pensiun dan pemberhentian pegawai
8. Memproses usul Sertifikasi Dosen (Serdos)
9. Memproses usul persetujuan perjalanan Dinas Luar Negeri
10. Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
11. Mengelola data kepegawaian
12. Melakukan updating data ke website Forlap DIkti dan website SIPEG UI
13. Melayani permintaan data pegawai sesuai prosedur
14. Memproses dokumen penilaian kinerja pegawai (SKP)
15. Memproses perencanaan jumlah kebutuhan pegawai untuk Formasi CPNS dan CPUI (Bezeeting)
16. Membuat laporan data kepegawaian tiap 3 bulan dan Tahunan
17. Memproses Pembayaran Imbal Jasa Dosen (IJD) dan Imbal Jasa Karyawan (IJK)
18. Merekapitulasi Beban Pengajaran S1, Profesi dan Spesialis dalam Setiap Semester
19. Memproses Permohonan Pembayaran Gaji Ke-13
20. Memproses Permohonan Pembayaran Bantuan Kesejahteraan Tahunan (BKT)/Tunjangan Hari Raya (THR)
21. Membuat Laporan PPh 21 & PPh 23
22. Memproses Pengajuan Uang Makan PNS
23. Memproses Pengadaan Asuransi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta DPLK
24. Memproses usul mengikuti diklat pegawai
25. Memproses usul tugas belajar bagi pegawai
26. Memproses usul pegawai berprestasi
27. Memproses rekrutment pegawai (DosendanTendik) Internal FKGUI
28. Memproses perpanjangan Pegawai Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
29. Memproses pemberian uang duka meninggal dunia untuk Pensiunan dan Orangtua Pegawai
30. Mencatat dan mendistribusikan surat masuk dan keluar yang ditujukan ke Manajer Umum
31. Memproses surat-surat kepegawaian seperti Surat Tugas, Surat Keterangan, SPPD, dll
32. Mengarsipkan dokumen kepegawaian
33. Mendata kebutuhan unit SDM dan mengajukan kebutuhan anggaran tahunan

Prof. Dr. Sri Lelyati, drg., SU, Sp.Perio(K)
Manajer